PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm67 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI ILMU PELAYARAN
Pasal 107
BAB 8 — SISTEM PENGELOLAAN
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Unit Kesehatan mempunyai tugas sebagai berikut: a. melayani kesehatan pegawai, peserta didik, dan masyarakat; b. mengadministrasikan kegiatan kesehatan; c. memantau kesehatan pegawai, peserta didik, masyarakat dan sanitasi lingkungan;
d. melakukan pengawasan perawatan kesehatan peserta didik selama 24 (dua puluh empat) jam; e. melakukan evaluasi kesehatan peserta didik secara periodik; f. mengajukan permohonan kebutuhan obat-obatan dan peralatan kesehatan; g. membuat laporan dan mengendalikan kegiatannya; dan h. membuat laporan pengendalian mutu secara periodik setiap 3 (tiga) bulan ke unit sistem.
