Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PENETAPAN TARIF
(1) Untuk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Asosiasi menyampaikan permohonan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan justifikasi tahapan kenaikan Tarif. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi tahapan kenaikan Tarif dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima. (3) Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan persetujuan tahapan kenaikan Tarif. (4) Badan Usaha Angkutan Penyeberangan mengumumkan atau mensosialisasikan Tarif pelayanan ekonomi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tarif ditetapkan.
