PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm66 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENETAPAN DAN FORMULASI PERHITUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PENETAPAN TARIF
(1) Dalam hal besaran Tarif telah mencapai HPP 100% (seratus persen), Asosiasi dapat mengajukan permohonan penyesuaian Tarif.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dilengkapi dengan: a. justifikasi kenaikan Tarif; b. kajian penyesuaian Tarif; dan c. berita acara pembahasan kenaikan Tarif.
