PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm66 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENETAPAN DAN FORMULASI PERHITUNGAN...
Pasal 11
BAB 3 — MEKANISME PENETAPAN TARIF
(1) Dalam hal terjadi kenaikan bahan bakar minyak, Tarif Angkutan Penyeberangan dapat dilakukan penyesuaian sebelum HPP mencapai 100% (seratus persen). (2) Ketentuan kenaikan Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap mekanisme penyesuaian Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
