Pasal 12
BAB 4 — DIFERENSIASI TARIF
(1) Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dapat memberikan diferensiasi Tarif. (2) Diferensiasi Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. pengurangan Tarif; dan/atau b. penambahan Tarif. (3) Diferensiasi Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan pada saat: a. hari libur nasional; b. hari libur sekolah; c. hari raya keagamaan; d. peningkatan permintaan pengguna jasa; dan/atau e. keadaan tertentu. (4) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e, berupa:
a. bencana alam; b. kerusuhan; c. huru hara; dan d. kepentingan umum yang mendesak. (5) Diferensiasi Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen) dari Tarif yang telah ditetapkan. (6) Penetapan Diferensiasi Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
