PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm66 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENETAPAN DAN FORMULASI PERHITUNGAN...
Pasal 13
BAB 4 — DIFERENSIASI TARIF
(1) Permohonan diferensiasi Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 diusulkan oleh Asosiasi kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum tarif diberlakukan. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan diferensiasi Tarif dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
