PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm66 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENETAPAN DAN FORMULASI PERHITUNGAN...
Pasal 8
BAB 3 — MEKANISME PENETAPAN TARIF
(1) Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan paling tinggi 100% (seratus persen) dari nilai HPP. (2) Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sampai dengan mencapai nilai 100% (seratus persen) dari nilai HPP. (3) Dalam hal kenaikan Tarif ditetapkan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kenaikan Tarif dapat diberikan setiap 1 (satu) tahun sekali setelah mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
