Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PENETAPAN TARIF
(1) Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Tarif ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a ditetapkan setelah adanya usulan dari Asosiasi. (2) Dalam mengajukan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asosiasi harus melakukan kajian dengan melibatkan: a. pejabat di bidang angkutan penyeberangan sesuai dengan kewenangannya; dan b. perwakilan pengguna jasa angkutan penyeberangan. (3) Permohonan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dengan melampirkan: a. perhitungan biaya operasi kapal Angkutan Penyeberangan; b. justifikasi penyesuaian Tarif Dasar; dan c. berita acara hasil kajian. (4) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi terhadap permohonan usulan besaran Tarif Angkutan Penyeberangan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima secara lengkap.
