PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm66 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENETAPAN DAN FORMULASI PERHITUNGAN...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS TARIF
(1) Tarif Angkutan Penyeberangan untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku untuk: a. bayi, bagi penumpang dengan usia paling tinggi 2 (dua) tahun; dan b. dewasa, bagi penumpang dengan usia lebih dari 2 (dua) tahun. (2) Besaran tarif penumpang angkutan penyeberangan untuk bayi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar 10% (sepuluh) persen dari tarif dewasa.
