Pasal 5
BAB 2 — JENIS TARIF
(1) Tarif angkutan penyeberangan untuk kendaraan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan kendaraan barang beserta muatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan panjang kendaraan yang diukur melalui fasilitas pengukur dimensi kendaraan di pelabuhan dan satuan unit produksi sesuai dengan golongan kendaraan. (2) Dalam hal tidak tersedianya fasilitas pengukur dimensi kendaraan di pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tarif Angkutan Penyeberangan ditetapkan sesuai dengan jenis kendaraan. (3) Pembagian golongan kendaraan dan besaran satuan unit produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jenis kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
