PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm66 Tahun 2019 tentang MEKANISME PENETAPAN DAN FORMULASI PERHITUNGAN...
Pasal 3
BAB 2 — JENIS TARIF
(1) Jenis Tarif Angkutan Penyeberangan terdiri atas: a. Tarif ekonomi; dan b. Tarif nonekonomi. (2) Tarif Angkutan Penyeberangan untuk Tarif ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan oleh: a. Menteri, untuk lintas penyeberangan antarnegara atau antarprovinsi; b. gubernur, untuk lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
c. bupati/wali kota, untuk lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota. (3) Tarif Angkutan Penyeberangan untuk tarif nonekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Badan Usaha Angkutan Penyeberangan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan.
