Pasal 9
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEAGENAN KAPAL
(1) Kegiatan keagenan kapal angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b yang dioperasikan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional hanya dapat diageni oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional atau perusahaan nasional keagenan kapal. (2) Dalam hal tidak terdapat Perusahaan Angkutan Laut Nasional atau perusahaan nasional keagenan kapal di suatu Pelabuhan, Perusahaan Angkutan Laut Nasional dapat menunjuk perusahaan pelayaran rakyat sebagai sub agen. (3) Dalam hal suatu Pelabuhan atau Terminal Khusus tidak terdapat perusahaan pelayaran rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Nakhoda kapal dapat menghubungi instansi yang terkait untuk menyelesaikan segala urusan dan kepentingan kapalnya selama berada di Pelabuhan atau Terminal Khusus.
