Pasal 8
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEAGENAN KAPAL
(1) Kegiatan keagenan umum kapal angkutan laut asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a dilaksanakan oleh Agen Umum. (2) Agen Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perusahaan nasional keagenan kapal; atau b. Perusahaan Angkutan Laut Nasional. (3) Perusahaan Angkutan Laut Asing yang melakukan kegiatan angkutan laut ke dan dari Pelabuhan atau Terminal Khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri harus menunjuk Agen Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Nakhoda kapal asing dapat menunjuk Agen Umum dalam hal kapal asing datang karena keadaan darurat di suatu Pelabuhan atau Terminal Khusus terdekat. (5) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan dengan membuat surat penunjukan kepada Agen Umum yang terdapat di Pelabuhan atau Terminal Khusus. (6) Penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat disertai dengan pemberian uang muka untuk pembayaran biaya kapal selama berada di pelabuhan.
