PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm65 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
Pasal 10
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEAGENAN KAPAL
Pelaksanaan kegiatan keagenan kapal oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
