PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm65 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
Pasal 11
BAB 3 — PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
(1) Perusahaan nasional keagenan kapal yang didirikan khusus untuk kegiatan keagenan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus memiliki izin komersil atau operasional berupa persetujuan keagenan kapal yang diberikan oleh Menteri.
(2) Perusahaan nasional keagenan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki oleh warga negara INDONESIA. (3) Izin komersil atau operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai norma, standar, prosedur, dan kriteria perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sector perhubungan di bidang laut.
