PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm65 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEAGENAN KAPAL
Perusahaan nasional keagenan kapal yang melakukan kegiatan keagenan kapal nasional dan/atau kapal asing harus memiliki surat penunjukan keagenan kapal.
