PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm65 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEAGENAN KAPAL
(1) Perusahaan nasional keagenan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a merupakan badan usaha yang didirikan khusus untuk kegiatan keagenan kapal. (2) Pelaksana kegiatan keagenan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertanggung jawab terhadap penyelesaian semua tagihan dan permasalahan yang timbul akibat dari perjanjian atau kontrak keagenan yang telah disepakati, yang berkaitan dengan kegiatan kapal yang diageni selama berada di INDONESIA.
