PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm65 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEAGENAN KAPAL
Pelaksana kegiatan keagenan kapal dilakukan oleh: a. perusahaan nasional keagenan kapal; atau b. Perusahaan Angkutan Laut Nasional.
