Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN KEAGENAN KAPAL
Pelayanan jasa yang dilakukan oleh keagenan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. pelaporan secara tertulis rencana dan realisasi kedatangan dan keberangkatan kapal yang diageninya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal; b. penyerahan dokumen kapal kepada syahbandar utama, Otoritas Pelabuhan utama, Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan khusus Batam, kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan, atau unit penyelenggara pelabuhan setempat serta instansi pemerintah terkait lainnya; c. pengurusan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh kapal tersebut; d. penunjukan perusahaan bongkar muat untuk kepentingan pemilik kapal; e. penyelesaian dokumen kapal yang habis masa berlakunya atas beban pemilik kapal; f. pemungutan uang tambang atas perintah pemilik kapal;
g. pembukuan dan pencarian muatan; h. penerbitan konosemen untuk dan atas nama pemilik kapal; i. penyelesaian tagihan atas nama pemilik kapal; j. penyelesaian pengisian bunker bahan bakar minyak dan air tawar, serta pemenuhan kebutuhan perlengkapan dan perbekalan; k. pemberian informasi yang diperlukan oleh pemilik kapal; dan/atau l. pelaksanaan kegiatan lainnya yang disepakati antara pemilik kapal atau operator kapal dengan pelaksana kegiatan keagenan kapal.
