PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm65 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
Pasal 26
BAB 4 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Perusahaan nasional keagenan kapal yang telah mendapatkan persetujuan keagenan kapal yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 22 dapat dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan persetujuan; dan/atau c. pencabutan persetujuan.
