Pasal 25
BAB 3 — PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
(1) Dalam membuka kantor cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (4), perusahaan nasional keagenan kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dan ditembuskan kepada penyelenggara Pelabuhan setempat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan persyaratan: a. izin komersial atau operasional berupa persetujuan keagenan kapal; b. surat keterangan domisili kantor cabang perusahaan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang; c. surat keputusan pengangkatan kepala kantor cabang sebagai penanggung jawab dan kartu tanda penduduk; d. bukti kepemilikan tempat usaha atau perjanjian sewa paling singkat 1 (satu) tahun; e. bukti kepemilikan sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan usaha kantor cabang perusahaan keagenan kapal terdiri atas peralatan kantor, peralatan komputer, fasilitas internet aktif, dan website jasa keagenan kapal; f. surat keputusan pengangkatan tenaga ahli sebagai karyawan tetap yang dilengkapi dengan ijazah dan surat keterangan pengalaman kerja paling singkat 1 (satu) tahun dari perusahaan pelayaran dan/atau perusahaan nasional keagenan kapal; dan g. surat pertimbangan pembukaan kantor cabang dari penyelenggara Pelabuhan setempat. (3) Tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f paling sedikit 1 (satu) orang tenaga ahli ketatalaksanaan
angkutan laut dan kepelabuhanan atau manajemen transportasi laut berijazah minimal D-III (diploma tiga), tenaga ahli nautika (ANT III), atau tenaga ahli teknika (ATT III). (4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah terpenuhi, Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan pembukaan kantor cabang sesuai dengan format Contoh 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Perusahaan nasional keagenan kapal melaporkan kepada penyelenggara Pelabuhan setempat setelah memperoleh persetujuan pembukaan cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
