Pasal 24
BAB 3 — PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
(1) Perusahaan nasional keagenan kapal yang memiliki kegiatan usaha pada beberapa Pelabuhan dan/atau Terminal Khusus dalam satu wilayah provinsi dilakukan oleh kantor pusat. (2) Kegiatan usaha pada beberapa Pelabuhan dan/atau Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terdaftar pada penyelenggara Pelabuhan setempat. (3) Penyelenggara Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menerbitkan surat pendaftaran kegiatan Usaha Keagenan Kapal dengan mempertimbangkan: a. rencana kegiatan Usaha Keagenan Kapal paling sedikit 3 (tiga) bulan; b. jarak dan lokasi antara kantor pusat dengan Pelabuhan tempat kegiatan usaha; dan c. wilayah administratif.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperlukan pembukaan kantor cabang dalam satu wilayah provinsi dengan kantor pusat, perusahaan nasional keagenan kapal harus membuka kantor cabang.
