PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm65 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
Pasal 23
BAB 3 — PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
(1) Untuk menunjang peningkatan pelayanan terhadap keagenan kapal yang diageninya, perusahaan nasional keagenan kapal yang telah memiliki persetujuan keagenan kapal dapat membuka kantor cabang perusahaan di Pelabuhan atau Terminal Khusus di INDONESIA. (2) Pembukaan kantor cabang Perusahaan Nasional Keagenan Kapal dilakukan dengan mempertimbangkan: a. keseimbangan antara permintaan dengan penyediaan pelayanan jasa kapal di Pelabuhan atau Terminal Khusus; dan b. peluang dan kesempatan kerja bagi penduduk setempat. (3) Pembukaan kantor cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan di luar wilayah provinsi kantor pusat.
