Pasal 22
BAB 3 — PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
Perusahaan nasional keagenan kapal yang ditunjuk sebagai Agen Umum, harus menyampaikan:
a. laporan pemberitahuan umum kedatangan dan keberangkatan kapal (LK3) yang diageninya kepada penyelenggara pelabuhan setempat yang disusun sesuai dengan format Contoh 1a, Contoh 1b, dan Contoh 1c sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. laporan bulanan kegiatan kunjungan kapal yang diageninya kepada penyelenggara Pelabuhan setempat paling lambat 14 (empat belas) hari pada bulan berikutnya yang merupakan rekapitulasi dari laporan kedatangan dan keberangkatan kapal (LK3) yang disusun sesuai dengan format Contoh 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. laporan realisasi perjalanan kapal yang diageninya kepada Direktur Jenderal berupa laporan:
- kapal dengan trayek tetap dan teratur, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak kapal tersebut menyelesaikan 1 (satu) perjalanan; dan
- kapal dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur setiap 3 (tiga) bulan, yang disusun sesuai dengan format Contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan d. laporan tahunan kegiatan perusahaan kepada Direktur Jenderal, paling lambat setiap tanggal 31 Maret pada tahun berjalan yang merupakan rekapitulasi dari perjalanan kapal, yang disusun sesuai dengan format Contoh 4a, Contoh 4b, dan Contoh 4c sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
