Pasal 21
BAB 3 — PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
(1) Untuk menjaga keseimbangan antara permintaan dan penyedia jasa keagenan kapal, Menteri melakukan evaluasi setiap 6 (enam) bulan sekali terhadap kegiatan usaha perusahaan nasional keagenan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri dari unsur hukum, teknis dan penyelenggara Pelabuhan, serta melibatkan Asosiasi. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara evaluasi sesuai dengan format contoh 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidakseimbangan antara pengguna dan jumlah perusahaan keagenan kapal, Menteri dapat menghentikan sementara persetujuan keagenan kapal.
