Pasal 20
BAB 3 — PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
(1) Evaluasi persetujuan keagenan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pemutakhiran dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3); b. laporan tahunan kegiatan usaha keagenan kapal selama 2 (dua) tahun terakhir; c. laporan keuangan selama 2 (dua) tahun terakhir; dan d. berita acara verifikasi administrasi dan teknis dari penyelenggara Pelabuhan setempat. (3) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d, yakni verifikasi kesesuaian dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3). (4) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf d meliputi: a. alamat kantor sesuai surat keterangan domisili; dan b. sarana dan prasarana sesuai persyaratan.
(5) Dalam hal hasil evaluasi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pembekuan terhadap persetujuan keagenan kapal. (6) Apabila dalam waktu 6 (enam) bulan sejak pembekuan persetujuan keagenan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) perusahaan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pencabutan persetujuan keagenan kapal. (7) Pembekuan atau pencabutan persetujuan keagenan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dilakukan oleh Menteri.
