PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm65 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
Pasal 19
BAB 3 — PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
Tata cara evaluasi persetujuan keagenan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan melalui aplikasi dalam jaringan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
