PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm65 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
Pasal 18
BAB 3 — PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
Menteri melakukan evaluasi terhadap: a. persetujuan keagenan kapal; dan b. kegiatan usaha perusahaan nasional keagenan kapal.
