PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm65 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a, dikenai sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender yang dibuat sesuai dengan format Contoh 6, Contoh 7, dan Contoh 8 sebagaimana tercantum dalam
