Pasal 15
BAB 3 — PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
(1) Perusahaan nasional keagenan kapal yang telah mendapatkan persetujuan keagenan kapal harus mendaftarkan kegiatan usaha kepada penyelenggara Pelabuhan terdekat dengan melampirkan sertifikat keanggotaan Asosiasi. (2) Penyelenggara Pelabuhan terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan dan keberadaan domisili perusahaan dengan persetujuan keagenan kapal yang dimiliki oleh perusahaan nasional keagenan kapal. (3) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen persyaratan dengan dokumen asli dan/atau ketidaksesuaian domisili perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Pelabuhan dapat menolak pendaftaran perusahaan keagenan kapal dan dapat merekomendasikan kepada Menteri untuk dilakukan pembekuan atau pencabutan persetujuan keagenan kapal.
