PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm65 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
Pasal 16
BAB 3 — PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
(1) Perusahaan nasional keagenan kapal yang telah mendapatkan persetujuan keagenan kapal harus memiliki sumber daya manusia yang kompeten di bidang keagenan kapal. (2) Peningkatan kompetensi sumber daya manusia dibidang keagenan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau Asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan.
