PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm65 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
Pasal 14
BAB 3 — PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL
(1) Perusahaan nasional keagenan kapal yang telah mendapatkan persetujuan keagenan kapal berhak menerima pembayaran dari pemilik kapal sesuai dengan kesepakatan. (2) Struktur tarif pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kerangka tarif dengan mempertimbangkan: a. jenis barang dan ukuran kapal; b. volume dan berat barang; c. bentuk kemasan; d. jenis pelayanan; e. pelabuhan tujuan; f. waktu tunggu di pelabuhan (port stay).
