PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm64 Tahun 2019 tentang PEDOMAN FASILITASI TEKNIS ALAT PERLENGKAPAN...
Pasal 5
(1) Gubernur atau Bupati/Wali Kota yang telah menerima Fasilitasi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) harus membuat surat pernyataan komitmen dan kesanggupan untuk menerima aset serta memelihara secara berkesinambungan melalui penganggaran dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
(2) Bentuk surat pernyataan komitmen dan kesanggupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
