PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm64 Tahun 2019 tentang PEDOMAN FASILITASI TEKNIS ALAT PERLENGKAPAN...
Pasal 6
(1) Pelaksanaan pengadaan Fasilitasi Teknis alat perlengkapan jalan dilaksanakan oleh Kepala BPTJ. (2) Hasil pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesainya pengadaan.
