PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm64 Tahun 2019 tentang PEDOMAN FASILITASI TEKNIS ALAT PERLENGKAPAN...
Pasal 4
(1) Fasilitasi Teknis alat perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui permohonan dari Gubernur atau Bupati/Wali Kota kepada Kepala BPTJ yang dilengkapi dengan proposal. (2) Proposal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat kajian teknis perencanaan dan kebutuhan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPTJ melakukan evaluasi dengan tetap memperhatikan sinergitas arah kebijakan dan program pemerintah pusat serta ketersediaan anggaran. (4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BPTJ menyampaikan surat persetujuan pemberian Fasilitasi Teknis kepada Gubernur atau Bupati/Wali Kota.
