Pasal 3
(1) Alat perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit berupa: a. rambu lalu lintas; b. marka jalan; c. alat pemberi isyarat lalu lintas;
d. alat penerangan jalan; e. alat pengendali dan pengaman pengguna jalan; dan f. fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. (2) Rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan. (3) Marka jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. (4) Alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur lalu lintas orang dan/atau kendaraan di persimpangan atau pada ruas jalan. (5) Alat penerangan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan lampu penerangan jalan yang berfungsi untuk memberi penerangan pada ruang lalu lintas. (6) Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. speed bump; b. speed hump; c. speed table; d. pagar pengaman (guard rail); e. cermin tikungan; f. patok lalu lintas (delineator); g. pulau lalu lintas; h. pita penggaduh;
i. jalur penghentian darurat; dan j. pembatas lalu lintas. (7) Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f berupa: a. trotoar b. lajur sepeda c. tempat penyeberangan pejalan kaki; d. halte; dan e. fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
