PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm64 Tahun 2019 tentang PEDOMAN FASILITASI TEKNIS ALAT PERLENGKAPAN...
Pasal 2
(1) BPTJ dapat memberikan Fasilitasi Teknis berupa pengadaan alat perlengkapan jalan di jalan provinsi dan/atau jalan kabupaten/kota kepada Gubernur atau Bupati/ Wali Kota. (2) Fasilitasi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal provinsi atau kabupaten/kota: a. tidak memiliki anggaran pengadaan perlengkapan jalan; dan b. mampu melakukan pemeliharaan dan perawatan alat perlengkapan jalan.
