Pasal 9
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Kontruksi Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi bagian kontruksi lambung dan bangunan Kapal yang memberikan kekuatan memanjang, kekuatan melintang, dan kekuatan utama dari Kapal secara keseluruhan serta komponen penting lainnya seperti skirt dan hydrofoil yang berhubungan langsung dengan badan Kapal. (2) Kontruksi lambung dan bangunan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mampu menahan beban statis dan dinamis yang berpotensi mempengaruhi Kapal pada kondisi cuaca ekstrim yang dapat mengakibatkan: a. melemahkan kekuatan konstruksi Kapal selama masa pengoperasian; b. mengurangi fungsi normal permesinan, perlengkapan, dan mengganggu Awak Kapal dalam melaksanakan tugas; c. menciderai Penumpang dimana ruangan yang dapat dimasuki Penumpang tidak boleh ditempati perlengkapan listrik, peralatan bersuhu tinggi, sistem pipa, dan komponen yang berputar, kecuali diberi perlindungan; d. pecahan jendela yang berbahaya bagi Penumpang dan Awak Kapal dikarenakan jendela tidak dirancang cukup kuat dan tidak cocok untuk kondisi cuaca buruk serta terbuat dari material yang mudah hancur atau pecah; e. cidera bagi Penumpang dan Awak Kapal dikarenakan akomodasi di bagian dalam tidak didesain untuk
keselamatan Penumpang dan Awak Kapal sewaktu Kapal berhenti atau bergerak; f. membahayakan Penumpang dan Awak Kapal dikarenakan stasiun kontrol dan akomodasi tidak ditempatkan dan tidak dirancang untuk melindungi Penumpang dan Awak Kapal dalam kondisi tabrakan; dan/atau g. kebocoran gas dari bahan bakar dikarenakan tangki bahan bakar tidak ditempatkan sedemikian rupa sehingga kebocoran dimaksud masuk ke dalam akomodasi.
