Pasal 8
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a pada Kapal termasuk permesinan, sistem pipa, dan perlengkapannya harus menggunakan material yang memenuhi standar marine-use yang dibuktikan dengan sertifikat dari instansi yang berwenang. (2) Material untuk konstruksi Kapal tidak diperbolehkan menggunakan material yang mengandung asbes, kecuali untuk: a. baling-baling yang digunakan dalam putaran kompresor baling-baling dan pompa penyedot putaran baling-baling; b. lapisan kedap dan lapisan yang digunakan untuk sirkulasi cairan pada saat temperatur suhu naik lebih dari 3500 ºC (tiga ribu lima ratus derajat celcius), tekanan lebih dari 7 x 106 Pa (tujuh kali seratus enam pascal), dan/atau terdapat resiko kebakaran, karat, dan/atau racun; dan/atau c. pemasangan isolasi panas yang digunakan untuk temperatur lebih dari 10.000 ºC (sepuluh ribu derajat celcius). (3) Untuk Kapal dari bahan fiber reinforced plastics, harus melampirkan fiber reinforced plastics material test yang terdiri dari uji kekuatan (strenght test), uji tarik (tensile test), dan uji laminasi (laminate test).
(4) Prosedur dan tata cara pemeriksaan pengesahan gambar rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.
