PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 7
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
Keselamatan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Kapal harus memenuhi:
a. material; b. konstruksi Kapal; c. akomodasi; d. stabilitas Kapal; e. permesinan; f. prosedur evakuasi; g. pencegahan kebakaran; dan h. perlengkapan keselamatan Kapal.
