PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kapal kategori C merupakan Kapal selain Kapal kategori A dan Kapal kategori B yang memiliki karateristik sebagai berikut: a. berlayar tidak lebih dari 2 (dua) jam dari pelabuhan atau tempat berlindung pada trayek tertentu berdasarkan cuaca dan kepadatan lalu lintas; dan b. menggunakan mesin tempel (outboard engine).
