PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kapal kategori B merupakan Kapal yang dilengkapi dengan: a. mesin dan sistem keselamatan; dan b. mesin cadangan. (2) Mesin cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan dalam hal terjadi kerusakan mesin dan sistem keselamatan pada salah satu kompartemen Kapal masih tetap bisa berlayar dengan aman.
