PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kapal kategori A merupakan Kapal yang memiliki karateristik sebagai berikut: a. dioperasikan pada jalur pelayaran tertentu; dan b. memiliki daya angkut paling tinggi 450 (empat ratus lima puluh) Penumpang. (2) Jalur pelayaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jalur yang setelah dilakukan uji coba telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan evakuasi Penumpang dan Awak Kapal dalam waktu paling lama 4 (empat) jam dari titik evakuasi.
