PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 10
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
Konstruksi Kapal kategori A dan Kapal kategori B harus: a. menyediakan ruangan dengan luas geladak paling rendah 1,12 m2 (satu koma dua belas meter persegi) dan ruang ventilasi seluas 0,37 m2 (nol koma tiga puluh tujuh meter persegi); dan b. ruang Penumpang dilengkapi dengan petunjuk arah, sistem corong pengumuman (public addresser), dan sistem alarm darurat umum atau video instruksi keselamatan yang dapat terlihat oleh Penumpang.
