Pasal 11
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c didesain untuk memberikan perlindungan dalam kondisi normal dan darurat. (2) Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. perlengkapan akomodasi Penumpang yang cukup; b. dilengkapi dengan ventilasi dan penerangan yang cukup;
c. aman terhadap hujan, angin, ombak, dan panas matahari; dan d. dapat dimasuki oleh Penumpang serta tidak boleh ada perlengkapan listrik yang membahayakan, peralatan bersuhu tinggi, sistem pipa, dan komponen yang berputar. (3) Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. ruang umum; b. koridor; c. toilet; d. kabin; e. rumah sakit Kapal; f. ruang permainan dan hobi; dan g. dapur yang tidak terdapat peralatan masak.
