Pasal 12
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Selain harus dilengkapi dengan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), akomodasi Kapal kategori A dan Kapal kategori B harus dilengkapi dengan: a. instruksi larangan; b. instruksi keadaan darurat; c. sistem corong pemberitahuan (public addresser); d. sistem alarm darurat umum; dan e. diagram umum Kapal yang memperlihatkan semua jalan keluar, rute evakuasi, perlengkapan, dan alat penolong yang tersedia untuk semua Penumpang yang ditempatkan dekat tempat duduk dan mudah dijangkau. (2) Selain harus dilengkapi dengan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), akomodasi Kapal kategori C harus dilengkapi dengan: a. instruksi larangan; b. instruksi keadaan darurat; dan c. diagram umum Kapal yang memperlihatkan semua jalan keluar, rute evakuasi, perlengkapan, dan alat penolong yang tersedia untuk semua Penumpang yang
ditempatkan dekat tempat duduk dan mudah dijangkau.
