PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 13
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Terhadap Kapal kategori A dan Kapal kategori B harus dilakukan peragaan alat keselamatan dan informasi keselamatan oleh Awak Kapal dan/atau melalui video instruksi keselamatan yang dapat terlihat oleh Penumpang. (2) Terhadap Kapal kategori C harus dilakukan peragaan alat keselamatan dan informasi keselamatan oleh Awak Kapal.
