PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm61 Tahun 2019 tentang KELAIKLAUTAN KAPAL PENUMPANG KECEPATAN TINGGI...
Pasal 14
BAB 2 — KESELAMATAN KAPAL
(1) Tempat duduk pada akomodasi Kapal kategori A dan Kapal kategori B, didesain menghadap kedepan, melintang dengan badan Kapal, dan dilengkapi dengan jalan laluan paling rendah 700 mm (tujuh ratus mili meter) atau memanjang yang menjadi 1 (satu) tanpa sekat sandaran tangan. (2) Tempat duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan untuk Penumpang dan Awak Kapal sesuai dengan kapasitas yang diizinkan dan dapat dilengkapi sabuk pengaman. (3) Tempat duduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki desain paling tinggi 6 (enam) orang untuk 1 (satu) sisi keluar menuju koridor dan tempat duduk dapat ditempatkan pada ruang Penumpang geladak terbuka.
