Pasal 47
BAB 4 — PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI
(1) Pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c merupakan pemeriksaan yang dilakukan karena: a. perbaikan, perubahan sistem, dan/atau pergantian peralatan atau perlengkapan; dan/atau b. perombakan di Kapal yang mengakibatkan perubahan struktur, konstruksi dan bangunan, perlengkapan, dan/atau permesinan di Kapal. (2) Untuk dapat dilakukan pemeriksaan tambahan, pemilik atau operator Kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
a. salinan surat ukur; b. salinan surat tanda kebangsaan Kapal; c. salinan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi; d. salinan sertifikat pencegahan pencemaran; e. salinan manajemen keselamatan Kapal; dan f. salinan sertifikat klas. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh Direktur Jenderal, diterbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi.
