Pasal 46
BAB 4 — PEMERIKSAAN DAN SERTIFIKASI
(1) Pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b dilaksanakan setiap tahun meliputi pemeriksaan lengkap pada struktur, mesin, dan peralatan Kapal, serta bagian luar dasar Kapal agar memenuhi persyaratan kelaiklautan Kapal. (2) Untuk dapat dilakukan pemeriksaan pembaharuan, pemilik atau operator Kapal mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melengkapi: a. salinan surat ukur; b. salinan surat tanda kebangsaan Kapal; c. salinan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi; d. salinan sertifikat pencegahan pencemaran; e. salinan manajemen keselamatan Kapal; dan f. salinan sertifikat klas. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan pembaharuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui oleh Direktur Jenderal, diterbitkan Sertifikat Keselamatan Kapal Penumpang Kecepatan Tinggi.
